Caption Foto: Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Editor : Haryani
WartaPublik.com, PANGKALPINANG — Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di area gudang PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga tersangka tersebut yakni Maulid, Sahiridi, dan Hazari. Permohonan penangguhan penahanan diajukan melalui penasihat hukum mereka kepada penyidik pada Selasa (10/3/2026).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
“Informasinya memang benar penasihat hukum tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik,” ujar Agus, Rabu (11/3/2026).
Kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut terjadi saat para wartawan melakukan peliputan di kawasan gudang PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Korban dalam kejadian tersebut yakni kontributor TV One Frendy Primadana, wartawan Babelfaktual.com Dedy Wahyudi, serta wartawan Suarapos.com Wahyu Kurniawan.
Sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, para tersangka diduga sempat mengancam korban Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi. Bahkan, korban disebut sempat diintimidasi dengan direkam menggunakan video sambil dilarang melakukan aktivitas peliputan di lokasi.
Akibat insiden tersebut, dua jurnalis mengalami pengeroyokan dan intimidasi. Frendy Primadana mengalami patah hidung serta luka serius di bagian mata, sementara seorang wartawan lainnya mengalami luka lebam di bagian wajah.
Setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Karena kekerasan terhadap jurnalis itu sangat bertentangan dengan undang-undang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk publik,” ujarnya.
IJTI juga meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengusut kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.
“Kami meminta Kapolda Babel agar mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Herik. ( Tim JMSI)







